Bareskrim Telusuri Aliran Dana Tersangka Perdagangan Orang ke Myanmar

Antara
Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 25 WNI ke Myanmar.. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 25 WNI ke Myanmar. Proses penyelidikan masih berlangsung.

“Memang belum ada TPPU hanya akan kami lidik alirannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (18/5/2023).

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Hasil penyidikan kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI korban TPPO di Myanmar. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Djuhandhani mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat dengan para tersangka, juga untuk mencari tau apakah ada keuntungan yang didapat para tersangka dari praktik ilegal yang dilakukannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

7 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

17 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

17 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal