JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapakan enam tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari 12 tersangka itu enam di antaranya telah ditahan.
"Jumlah tersangka sementara enam orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Helmy di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 63 orang. Selain itu, kata dia telah menyita sejumlah barang bukti, seperti tanah dan bangunan, kendaraan 26 unit, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya.