Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

Achmad Al Fiqri
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Bareskrim)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.

"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.

Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Blackout Kepri, Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Batam hingga Bintan

7 hari lalu

Bahlil Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Batam, Singgung Petir dan Kelelawar

8 hari lalu

Batam Blackout, Telkomsel Pastikan Jaringan Tetap Normal

20 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal