JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.
Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1.