Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

Achmad Al Fiqri
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Bareskrim)

"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," kata Irhamni.

Atas perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Blackout Kepri, Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Batam hingga Bintan

7 hari lalu

Bahlil Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Batam, Singgung Petir dan Kelelawar

8 hari lalu

Batam Blackout, Telkomsel Pastikan Jaringan Tetap Normal

17 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal