JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan, korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai 15.000 orang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, belasan ribu orang itu menjadi korban penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ade kepada wartawan, dikutip Minggu (25/1/2026).
Ade menyebut, salah satu modus yang digunakan oleh PT DSI yakni dengan membuat proyek fiktif dari data penerima investasi (borrower) yang sudah ada.
Menurutnya, pihak borrower yang kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ujar Ade.