Bareskrim Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta

riana rizkia
Penampakan pagar laut di Bekasi (Foto: Dok. MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya digadaikan ke bank swasta. Hal ini terungkap setelah menganalisa sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus tersebut.

"Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Sabtu (22/2/2025).

Djuhandani menyakini status kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlebih, pihaknya menduga para pelaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan. 

"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," tuturnya. 

Sebagai informasi, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Fakta itu, kata Djuhandani, didapat setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
8 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
11 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal