Bareskrim Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta

riana rizkia
Penampakan pagar laut di Bekasi (Foto: Dok. MNC Portal)

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," ucap Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Djuhandani menjelaskan, dua modus berbeda pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan," tuturnya.

Pada kasus Kohod, kata Djuhandani, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat. 

Sedangkan, pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru. 

"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

5 hari lalu

Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Cakung Jaktim: Cemburu Istri Chat Orang Lain

5 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

7 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal