JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana terkait isu saham gorengan. Isu tersebut muncul saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dua hari berturut-turut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus pihaknya sejak lama. Oleh karena itu, proses pengusutan dugaan pidana serupa sudah ada yang di tahap penyelidikan, penyidikan hingga bergulir di pengadilan.
"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham)," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu, Ade belum bisa menjelaskan modus dugaan pidana terkait dengan gorengan saham ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis pengusutan.
"Mohon izin, (terkait modus) sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Ade, kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim Polri paling akhir berkaitan dengan penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI Mugi Bayu.