JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim. Prasetijo dicopot terkait surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Tahun 2003 Djoko Tjandra.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan mengusut semua yang ikut membantu Djoko Tjandra, yang berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
"Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapa pun yang terlibat di dalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Idonesia semuanya akan kita telusuri," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).
Dia menuturkan, selain mencopot Prasetijo karena mengeluarkan surat jalan polisi juga menelusuri kasus terhapusnya red notice hingga surat kesehatan terkait Djoko Tjandra.
"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana Djoko Candra yang tertulis sebagai konsultan," ucapnya.