JAKARTA, iNews.id – Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani, hari ini langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE. Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam kasus pertama itu, Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Januari 2018.
Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman suami Mulan itu menjadi 1 tahun.