Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Pidana Percobaan untuk Kasus Lain

Antara
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani, hari ini langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE. Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Dalam kasus pertama itu, Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Januari 2018.

Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman suami Mulan itu menjadi 1 tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
16 hari lalu

Panas! Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading, Kali Ini Perkara Pencemaran Nama Baik

Seleb
18 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal