Batas Waktu Penelitian Berkas Teddy Minahasa Berakhir Besok

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus narkoba Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu penelitian berkas Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba akan berakhir Jumat (17/11/2022) besok. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka kasus bakal segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban Kejaksaan atas tahap satu tersebut.

"Waktu Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Apabila berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Namun, jika perlu perbaikan maka pihaknya akan memperbaiki berkas.

"Jadi besok pihak Kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan berkas Teddy Minahasa masih dalam penelitian. Berkas diteliti dalam waktu 14 hari.

"(Berkas Teddy Minahasa) Masih proses penelitian," kata Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

1 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

1 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

2 hari lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal