Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas Teddy dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya bakal diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu. 

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Kantornya Digeledah, Menteri PU Persilakan Penyidik Kejaksaan Periksa Ruangannya

Nasional
23 hari lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
27 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal