Bawa Bukti, Tim IT BPN Laporkan Kesalahan Situng KPU di 73.715 TPS

Felldy Aslya Utama
Relawan IT (informasi teknologi) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kembali melaporkan kesalahan verifikasi data aplikasi Situng KPU ke Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Foto: iNews.id/ Wildan

JAKARTA, iNews.id - Relawan IT (informasi teknologi) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kembali melaporkan hasil verifikasi data aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menemukan sebanyak 73.715 kesalahan input data Situng atau 15,4 persen dari total 477.021 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka membawa data-data kesalahan tersebut yang telah di-capture. Kesalahan terbesar ditemukan di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur 5.826 TPS, Sumatera Utara 4.327 TPS, Sumatera Selatan 3.296 TPS  dan Sulawesi Selatan 3.219 TPS.

"Kita finalisasi menemukan jumlah kesalahan entry data dan dugaan kecurangan melalui jalur IT sebanyak 73.715 dari 477.021 TPS sebagai samplingnya," ujar Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu, Jakarta. Jumat (3/5/2019).

Dia mengungkapkan, sistem IT yang dimilikinya mampu melacak bentuk kecurangan hingga cara memanipulasi data di Situng KPU. Termasuk melacak adanya manipulasi antara jumlah total suara dengan jumlah pemilih yang tidak hadir menggunakan hak suaranya.

Kemudian, timnya juga mampu melacak total jumlah suara tidak cocok jika dibandingkan dengan suara sah maupun tidak sah. "Total suara sah kalau di jumlah itu tidak sesuai antara jumlah paslon 01 dan 02," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Relawan IT BPN, Dian Islamiati berharap Bawaslu segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik IT secara independen. “Faktanya sangat mengerikan. Bukti-bukti yang ada menunjukkan KPU bertindak sangat tidak profesional. Sangat menyesatkan publik. Apalagi Situng ini ditayangkan di sejumlah stasiun TV,” katanya.

Dia mengingatkan kepada KPU, kesalahan input data dan menghilangkan hak suara pemilih terancam hukuman pidana. “KPU harus segera menghentikan proses Situng dan penanyangannya, tanpa harus menunggu keputusan Bawaslu,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
17 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
17 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
17 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal