KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Perwakilan KPU RI mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke publik saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dahulu. Terlebih, ada ketersediaan dari Jokowi untuk menayangkan informasi tersebut ke publik.
"Apa betul memang scan ijazah, salinan ijazah itu tayang. Khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo?" tanya anggota majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha di sidang sengketa informasi publik tentang ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) yang digelar KIP, Rabu (21/1/2026).
"Jadi berdasarkan pasal 11 ayat 3 peraturan KPU nomor 22 tahun 2018, bahwa setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon," jawab kuasa dari KPU RI.
Menurut KPU RI, pengumuman syarat pencalonan itu diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat kaitannya pasal 31 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, saat ada tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diumumkan itu, maka KPU akan melakukan klasifikasi pada instansi berwenang.
KPU RI menerangkan, pengumuman itu dilakukan pasca mendapatkan ketersediaan ataupun persetujuan dari pasangan calon.