Bawaslu Akan Awasi Penyaluran Bansos di Pilkada 2024

Giffar Rivana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan paslon.(Foto MPI: Danandaya Arya Putra).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilkada serentak 2024. Bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan paslon.

"Oh iya, (bansos) kan pasti akan jadi pengawasan lah. Yang penting kan nggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Selain bansos, Bagja mengatakan pihak juga akan mengawasi netralitas ASN dan program pemerintah.

"Pertama adalah kendala geografis. Kedua adalah netralitas ASN. Kemudian ketiga penggunaan program pemerintah," ucap Bagja.

Dia berharap para kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat daerah, terkecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
5 hari lalu

Cara Cek PKH BPNT November 2025, Simak Daftar Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!

Nasional
5 hari lalu

Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 yang Cair Rp900.000 di Sini!

Nasional
6 hari lalu

Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900.000 di November 2025 lewat HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal