Bawaslu: ASN Tidak Netral pada Pemilu karena Ada Intimidasi

irfan Maulana
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menjelaskan ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh kepentingan orang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

"ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya," katanya.

Dia menegaskan, netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri

Nasional
3 hari lalu

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
4 hari lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal