Bawaslu: ASN Tidak Netral pada Pemilu karena Ada Intimidasi

irfan Maulana
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menjelaskan ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh kepentingan orang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

"ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya," katanya.

Dia menegaskan, netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

2 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

3 hari lalu

RUU Pemilu Ditargetkan Sah Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres bakal Diatur

4 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal