Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Usung Caleg Koruptor dan Terlibat Narkoba

Irfan Ma'ruf
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) aktif mendatangi partai politik (parpol) untuk sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 tanpa kecurangan dan pelanggaran. Salah satunya, Bawaslu menawarkan pakta integritas kepada semua parpol.

Selain itu, Bawaslu ikut menyosialisasikan pengajuan calon anggota legislatif (caleg) bersih, antikorupsi, tak terkait kasus narkoba, dan tidak pernah terlibat kasus kejahatan seksual. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang sempat menjadi polemik karena mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg.

"Tahap awal bagaimana partai menyiapkan kader dan politisi yang bersih dengan imbauan moral untuk tidak terlibat kasus narkotika, teroris, kejahatan seksual, dan (bukan) mantan napi korupsi. Imbauan (kami) dalam proses pencalonan anggota DPR, tidak diwarnai dengan politik transaksional," kata Ketua Bawaslu Abhan saat mendatangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta, Senin (9/7/2018).

Rombongan Bawaslu diterima Presiden PKS Sohibul Iman dan jajarannya. Abhan mengatakan, dalam pertemuan kali ini dia mengingatkan agar semua partai menolak politik uang dan tidak memasang mahar poltik bagi caleg. Selain itu, komposisi caleg harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kalau rumusnya (nomor urut caleg) 1 2 3 harus ada perempuannya dan itu harus dipatuhi oleh partai," katanya.

Menurut dia, pakta integritas yang ditandatangani oleh parpol menjadi ikatan moril yang harus dipatuhi di hadapan manusia dan menjadi janji kepada diri sendiri. "Harus dipatuhi karena itu moral, saya kira moral lebih tinggi daripada persoalan UU," katanya.

Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, kedatangan Bawaslu ke PKS untuk sosialisasi beberapa hal tentang ketetapan dan ketentuan terkait Pemilu dan Pilpres 2019. "Secara prinsip ketentuan tersebut tidak jauh beda dengan yang lalu tapi sosialisasi yang dilakukan Bawaslu kepada partai politik ini ingin agar ketentuan jauh lebih baik dipatuhi oleh parpol peserta pemilu," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

6 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

7 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

7 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal