Bawaslu: KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Sanksi Administrasi di Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaparkan perbedaan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 dengan Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pada Pemilu 2019, penanganan pelanggaran administrasi melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk berupa putusan.

Sedangkan untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. Meski berbeda, Abhan menegaskan, rekomendasi Bawaslu daerah pada Pilkada 2020 wajib dilaksanakan KPU setempat.

"Beda dengan UU Pemilu 7/2017 yang menjadi dasar pileg dan pilpres, semua produknya adalah putusan, lewat ajudikasi. Tetapi ranah pelanggaran administrasi pilkada ini melalui mekanisme klarifikasi dan kajian yang hasilnya adalah rekomendasi (berdasarkan UU Pilkada 10/2016)," ujarnya.

Abhan menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020). Bawaslu, menurut dia, lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, dia menilai, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materil atas objek pelanggaran administrasi terpenuhi. "Rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
18 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
22 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
23 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal