Bawaslu: Mahar Politik Tidak Akan Gugurkan Pencalonan

Mula Akmal
Bawaslu akan mempelajari terlebih dahulu mengenai kabar adanya mahar politik di seputar pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2019. (Foto: Ilustrasi/Sindonews).

Dia mengingatkan bahwa Pasal 228 UU Pemilu melarang adanya imbalan kepada parpol untuk menjadi capres atau cawapres. Adapun mengenai dana kampanye, harus disetor ke rekening khusus yang telah dibuat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Tanthowi Ubaid menerangkan, dalam UU Pemilu disebutkan sumber-sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.

Mengenai tuduhan kepada Sandiaga, dia menegaskan bahwa mantan Wagub DKI Jakarta itu masih berstatus bakal calon wakil presiden dan belum menjadi calon wakil presiden sehingga bisa dikategorikan sebagi penyumbang perseorangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

14 hari lalu

Terungkap, Guruh Sukarnoputra Sudah Siapkan Kain Kafan Sebelum Wafat

16 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

16 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal