JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pemilih yang belum memahami aturan yang berlaku. Pelanggaran yang umum yakni menggunakan hak suaranya tidak dengan cara mencoblos, namun mencontreng kertas suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Pemilih memilih dengan mencontreng. Ini kejadian menarik saya kira. Ini di Jambi dan Sumbar (Sumatera Barat)," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu, Rabu (9/12/2020)..
Menurut Afif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memberikan imbauan dan anjuran bagi pemilih agar membawa pulpen untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan saling meminjam pulpen untuk menandatangani daftar hadir.
Akan tetapi, kata dia, anjuran tersebut kemungkinan disalahpahami alat tulis itu dipakai untuk mencontreng surat suara.
"Padahal tidak. Ini sangat penting. Ternyata disalahpahami. Padahal, kita kan mengantisipasi agar tidak saling pinjam pulpen saat menandatangani kehadiran, dan lain-lain," ujarnya.