JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas diintimidasi pemilih saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (10/3/2024). Kasus intimidasi itu terjadi di Kotak Suara Keliling (KSK) 39 di wilayah Klang.
Intimidasi yang dilakukan disebabkan ketidaksabaran pemilih yang meminta dilayani lebih awal. Selain itu, insiden terjadi karena pemilih tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS ketika melanggar ketentuan, seperti memotret kertas suara yang sudah dicoblos, mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu kandidat, mengintip pemilih lain ketika mencoblos, hingga mengganggu keamanan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan menindak pemilih yang melanggar aturan.
"Kami akan bertindak dan juga mengumpulkan buktinya," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Senin (11/3/2024).
Bagja mengaku sudah mengantongi informasi terkait sejumlah terduga pelaku intimidasi. Bukti-bukti tersebut akan disampaikan kepada Sentra Gakkumdu.
"Untuk dilakukan penegakan hukum agar menjadi evaluasi dan juga menjadi perhatian masyarakat yang ingin melakukan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu ke depan," ujarnya.