JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanye Pemilu 2024 baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Dia mengatakan, Bawaslu tidak sendirian dalam mengawasi iklan kampanye. Pengawasan juga dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Umum (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," katanya.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. Sementara iklan kampanye melalui media massa baik cetak, elektronik, dan online baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024.
Selanjutnya, 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024 adalah masa tenang. Apapun kegiatan yang berbentuk kampanye dilarang.