Bawaslu Tegaskan Iklan Kampanye Baru Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

Danandaya Arya Putra
Bawaslu mengingatkan iklan kampanye pemilu baru boleh dilakukan mulai 21 Januari 2024. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanyePemilu 2024 baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Dia mengatakan, Bawaslu tidak sendirian dalam mengawasi iklan kampanye. Pengawasan juga dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Umum (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," katanya.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. Sementara iklan kampanye melalui media massa baik cetak, elektronik, dan online baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024. 

Selanjutnya, 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024 adalah masa tenang. Apapun kegiatan yang berbentuk kampanye dilarang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

2 bulan lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

1 tahun lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal