JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada 2020 dilaksanakan via daring. Pengundian nomor urut paslon juga diusulkan dengan metode sama.
Usulan itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Dia mengatakan KPU masih bisa mengubah mekanisme soal penetapan paslon dan pengundian nomor urut untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
"Bawaslu merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Kalau masih dimungkinkan dengan fasilitas daring," kata Abhan.
Dia meminta KPU mengkaji kembali usulan itu dengan melihat regulasi yang ada. Apabila masih memungkinkan untuk digelar via daring, maka usulan ini dirasa sebagai alternatif tepat menghindari penularan covid-19.
Abhan memandang, KPU mungkin saja mengatur orang-orang yang masuk ke dalam ruangan acara jika merujuk para pengalaman pilkada sebelumnya. Akan tetapi, penyelenggara dinilai tidak akan bisa mengontrol dengan maksimal jumlah massa yang berada di luar lokasi.
"Jadi kalau masih memungkinkan secara hukum dan secara regulasi, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bisa dilakukan dengan media daring," ujar dia.
Diketahui, KPU akan kembali menggelar tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 yaitu penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon yang rencananya akan digelar pada tanggal 23-24 September 2020 mendatang. Komisi II DPR dan pemerintah sepakat Pilkada 2020 dilaksanakan sesuai jadwal.