Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2022 Sudah Dibuka, Ayo Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Ami Heppy S
Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2022 (Foto: Beasiswa Unggulan Kemendikbud)

C. Kelengkapan Berkas


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going). 

3. LoA Unconditional. 

4. Surat keterangan aktif kuliah. 

5. Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going). 

6. ljazah dan transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister dan Doktor). 

7. Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. 

8. Proposal rencana studi bagi program Magister (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam tesis, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat). 

9. Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral. 

10. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format). 

11. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format). 

12. Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten. 

13. Essay menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: "Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045" bagi S1, dan essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa bagi S2/S3. Essay ditulis pada kolom essay minimal 1.000 untuk S1 dan 1.500 untuk S2/S3.


2. Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2022 untuk Pegawai Kemendikbud Ristek


A. Persyaratan Umum 

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud Ristek; 

2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja; 

3. Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia; 

4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan 

5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.


B. Persyaratan Khusus 

1. Beasiswa Program Magister


a) Pendaftar memiliki usia maksimal paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan; 

b) Diterima di perguruan tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau diterima di program studi atau perguruan tinggi luar negeri terbaik; 

c) Memiliki IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00; 

d) Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis; dan 

e) Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Inilah 4 Jenis Beasiswa Kemendikbud yang Bisa Anda Manfaatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal