Bebas 30 Desember 2019, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Langsung Fadli Zon

Wildan Catra Mulia
Saeful Anwar
Juru Bicara Keluarga Ahmad Dhani, Lieus Shukarisma. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan terhitung 2 Maret 2019. Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.

Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya. Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Music
1 hari lalu

Piyu hingga Ahmad Dhani Ngadu ke Menteri HAM, Pencipta Lagu Belum Sejahtera!

Music
6 hari lalu

Aldi Taher Nekat Hubungi Ahmad Dhani Nyanyi di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Nasional
7 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Seleb
28 hari lalu

Ahmad Dhani Posting soal Royalti di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano, Auto Dihujat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal