Bebas 30 Desember 2019, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Langsung Fadli Zon

Wildan Catra Mulia
Saeful Anwar
Juru Bicara Keluarga Ahmad Dhani, Lieus Shukarisma. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan terhitung 2 Maret 2019. Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.

Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya. Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

3 hari lalu

Duh! Ahmad Dhani Nyaris Telat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 gegara Ini

1 bulan lalu

Mulan Jameela Nangis Kenang Momen Jemput Ahmad Dhani Bebas dari Penjara

1 bulan lalu

Resmi! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal