Bebas Murni Hari Ini, Pollycarpus Siap Buka Lagi Kasus Kematian Munir

Okezone
Pollycarpus Budihari Priyanto. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah hari ini memberikan status bebas murni kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepada media, Pollycarpus mengaku siap untuk membuka kembali kasus kematian Munir jika memang masih ada pihak yang belum puas.

“Siap, siap. Jadi kalau memang belum puas, ya silakan saja,” kata Pollycarpus saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).

Kendati demikian, dia mengganggap kasus tersebut sudah selesai dengan menjalani masa hukuman di penjara. Dia pun mengaku tidak ingin lagi meributkan ihwal sebab musabab meninggalnya Munir. “‎Kalau saya sendiri sudah closed (menutup kasus ini),” ujarnya.

Menurut Pollycarpus, banyak orang mengalami nasib sama seperti dirinya saat mendekam di bui. Namun, pria itu mengatakan apa yang sudah dijalaninya adalah suratan tangan yang harus dihadapinya.

“‎Banyak yang mengalami seperti saya, tapi gak terekspose. Dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya sudah, (anggap) close aja semuanya. ‎Saya fokus dengan kerjaan saya, gak mikirin gitu lagi, sudah berlalu, saya sudah jalani,” tuturnya.

Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bersalah terkait tewasnya Munir pada 2004. Pollycarpus yang seharusnya dihukum 14 tahun penjara hanya menjalani masa hukuman selama 8 tahun dan dinyatakan bebas murni, Rabu (29/8/2018) ini.

Pollycarpus juga telah mengambil surat pengakhiran bimbingan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, sebagai bukti tertulis dari pemerintah yang menyatakannya bebas.

Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Pollycarpus mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan. Saat menerima status bebas murni hari ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014.

Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tidak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaannya. Suciwati beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap suaminya, 14 tahun silam.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

FH Universitas Brawijaya Gelar Sapa Alumni, Beri Penghargaan ke Aktivis HAM Munir 

Nasional
4 bulan lalu

Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Nasional
4 bulan lalu

Penampakan Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin usai Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal