Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:01:00 WIB
Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Setya Novanto saat bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, dia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dengan bebas bersyaratnya Setnov dari perkara korupsi e-KTP, menjadi momen diingatkan kembali dengan perkara korupsi yang serius. 

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," ucap Budi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (18/8/2025). 

"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut