Beberkan Pokok Permasalahan, Tim Hukum Prabowo Kutip Teori Yusril dan Saldi

Felldy Aslya Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) membeberkan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam pokok permohonan sengketa Pilpres 2019 itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengutip pendapat beberapa ahli.

Pengutipan tersebut tidak lain untuk menguatkan alur logika argumentasi permohonan. Salah satunya adalah memosisikan MK agar tidak hanya sebatas mengurus keadilan prosedural undang-undang.

Namun, ada yang menarik dalam pengutipan beberapa ahli tersebut. Tim hukum Prabowo-Sandi mengutip teori atau pendapat Yusril Izha Mahendra.

Salah satu juru bicara Tim Hukum Prabowo Subianto, Teuku Nasrullah menyebutkan, banyak pendapat ahli yang menguatkan agar MK tidak dibatasi keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.

"Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," katanya dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Tim hukum Paslon 02 itu mengutip keterangan Yusril dalam kapasitasnya sebagai ahli Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada Pilpres 2014. Saat ini, pada PHPU Pilpres 2019, Yusril menjadi ketua tim hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf).

Tim Hukum Prabowo-Sandi juga mengutip pendapat salah satu Hakim MK Saldi Isra. Namun, pendapat hukum yang diambil itu saat Saldi masih menjadi pengajar hukum di Universitas Andalas. Saldi Isra resmi menjadi hakim MK pada Selasa, 11 April 2017.

Pendapat hukum yang dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah terkait batasan kewenangan MK. Pendapat ahli hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Refli Harun dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga mantan wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, juga dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Menko Yusril Buka Suara soal Penjual Es Kue Jadul yang Dituding Aparat Pakai Spons 

Nasional
14 hari lalu

Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum

Nasional
14 hari lalu

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Ungkap Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang

Nasional
18 hari lalu

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal