JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Lembaga Pemasyarakatan (PAS) menjelaskan kronologi izin terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto ke luar tahanan. Penjelasan itu disampaikan terkait mantan Ketua DPR yang biasa disapa Setnov itu kedapatan berada di salah satu toko bangunan, di kawasan Padalarang, Bandung.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto memaparkan kronologi penyalahgunaan izin berobat setnov di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin:
1. Senin, 10 juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
2. Selasa, 11 juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
3. Selasa, 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai. 8 kamar 851 RD Santosa.