Begini Modus SPBU Nakal yang Kurangi Takaran BBM hingga Rugikan Konsumen Rp3,4 Miliar

Suparjo Ramalan
Mendag ungkap modus SPBU nakal yang kurangi takaran BBM di Bogor pada Rabu (19/3) (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Polri mengungkapkan modus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang mengurangi takaran BBM di Bogor, Jawa Barat. Seperti apa?

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso informasi kecurangan berawal dari aduan masyarakat soal pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM.

Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini atau miniature circuit breaker (MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (mini smart switch). 

Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.

“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini,” ujar Budi di SPBU Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 9 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pemotor di Bogor Kabur Tanpa Bayar usai Isi BBM Penuh di SPBU, Pelat Nomor Dilakban!

Nasional
7 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 4 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
8 hari lalu

BP Beli Base Fuel Pertamina, Stok BBM RON 92 Tersedia Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal