Hal tersebut merujuk pada Perpres No 99 th 2020 di mana Menkes diminta untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin serta mekanisme vaksinasi. Tidak hanya itu, kata Firli, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel.
"Pastikan tidak ada terjadi praktik-praktik fraud dan niat jahat untuk melakukan korupsi lainnya. Data menjadi kata kunci, untuk itu Kemkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi," katanya.
KPK kata Firli tidak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko. Serta, KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau assosiasi," ucapnya.