BEI menegaskan, usulan perubahan klasifikasi itu masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Periode konsultasi yang berlangsung hingga April 2027 akan dimanfaatkan untuk berdialog dengan MSCI dan menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian penyedia indeks tersebut.
"Pengumuman dari MSCI ini sebetulnya masih berupa rencana dan proposal, di mana ruang konsultasi dibuka hingga April 2027 dan keputusannya baru diambil pada Juni 2027. Waktu yang tersedia ini akan kami manfaatkan untuk mengklarifikasi kekhawatiran mereka dan melengkapi apa yang dinilai masih kurang," tuturnya.
Terkait kategori Standalone Market, BEI menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut merupakan kategori khusus yang terpisah dari kelompok Emerging Market maupun Frontier Market, bukan sekadar tingkatan terendah dalam hierarki pasar.
Dari sisi skala dan kedalaman pasar, Indonesia dinilai memiliki ukuran yang memadai untuk berada dalam kelompok pasar berkembang. Namun, BEI mengakui aspek kualitatif, seperti integritas pasar, transparansi, dan kemudahan investasi, tetap menjadi perhatian penting bagi pengelola dana internasional.
"Kalau bicara skala, saham RI berada di emerging market dengan skala pasar yang cukup besar, tetapi MSCI tentu mempertimbangkan hal lain di luar skala. Mereka memiliki perhatian tersendiri dari sisi quality of market, terutama menyangkut market integrity, transparansi, dan investability," ucapnya.