“Tindakan persetubuhan dilakukan di rumahnya. Pelaku mengancam korban tidak diberi uang jajan dan menyita handphone jika kemauannya tidak dituruti," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala, Sabtu (16/8/2025).
Atas perbuatannya, Nurdin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.