"Pelaku berhasil diamankan di Tukang Bakso sekitaran Carenang, Kabupaten Serang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,"katanya.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fariz Abdullah)