Belum Divaksin Covid-19 karena Kesehatan, Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Dokter

Dita Angga
Peserta tes CPNS yang tidak bisa vaksin Covid-19 harus menyertakan surat dokter (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yakni kewajiban vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Seperti diketahui SKD CPNS akan mulai digelar pada tanggal 2 September mendatang.

“Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib  sudah vaksin dosis 1,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).

Namun begitu dia mengatakan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi ASN telah mengantisipasi untuk kelompok-kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin.

“Tidak semua orang bisa divaksin. Kalau ada orang yang tidak bisa divaksin itu ibu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, orang komorbid,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Nasional
2 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal