Meski tidak bisa divaksin, Suharmen memastikan tiga kelompok masyarakat tersebut bisa tetap mengikuti seleksi CPNS.
“Yang tidak bisa divaksin tersebut maka yang bersangkutan wajib surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” katanya.