Belum Eksekusi Rampasan Aset Jiwasraya, Kejagung Tunggu Putusan Inkrah

Antara
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan eksekusi rampasan Jiwasraya belum bisa dilakukan sebelum ada putusan inkrah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum bisa melakukan eksekusi rampasan berupa aset-aset Jiwasraya. Eksekusi baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan inkrah dalam kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Dia mengatakan eksekusi rampasan dilakukan untuk dikembalikan ke kas negara.

"Eksekusi belum bisa dilakukan karena belum inkrah," katanya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Menurut Ali, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021. Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
5 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
6 hari lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal