JAKARTA, iNews.id - Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp376,8 triliun hingga 30 September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, angka tersebut melonjak Rp132,2 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp244,6 triliun.
“Pembayaran subsidi dan kompensasi per September sudah mencapai Rp376,8 triliun, melonjak dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp244,6 triliun, dengan porsi terbesar dibayarkan secara bulanan kepada PLN dan Pertamina guna menjaga arus kas mereka,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pembengkakan anggaran tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas tarif energi bagi masyarakat. Kewajiban subsidi dan kompensasi kepada PLN dan Pertamina menjadi komponen utama yang menyerap anggaran hingga akhir kuartal III-2026.
Suahasil menjelaskan, pemerintah menerapkan skema pembayaran kompensasi secara rutin setiap bulan sejak awal 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas BUMN yang mendapat penugasan menyalurkan komoditas bersubsidi tanpa harus menunggu proses audit tahunan selesai.
Kenaikan harga minyak mentah dunia turut menekan anggaran subsidi energi. Realisasi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 91,9 dolar AS per barel, melampaui proyeksi awal pemerintah.