Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Papua Barat, Pakar Hukum UI: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Reza Yunanto
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Deklarasi tersebut dinilai tak memiliki dasar dalam hukum internasional.

"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Rabu (2/12/2020).

Hikmahanto menegaskan, dukungan dari negara-negara Pasifik atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda itu juga tidak bisa menjadi tolak ukur. Sebab hal tersebut akan menganggu hubungan antarnegara. Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia mengabaikan saja manuver yang dilakuan Benny Wenda.

"Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut diualifikasikan sebagai tindakan makar," tutur pria yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Guru Besar UI Ungkap Alasan AS-Israel Serang Iran, Singgung Senjata Nuklir

Bisnis
14 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
20 hari lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Nasional
21 hari lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal