Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Papua Barat, Pakar Hukum UI: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Reza Yunanto
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Deklarasi tersebut dinilai tak memiliki dasar dalam hukum internasional.

"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Rabu (2/12/2020).

Hikmahanto menegaskan, dukungan dari negara-negara Pasifik atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda itu juga tidak bisa menjadi tolak ukur. Sebab hal tersebut akan menganggu hubungan antarnegara. Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia mengabaikan saja manuver yang dilakuan Benny Wenda.

"Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut diualifikasikan sebagai tindakan makar," tutur pria yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

8 hari lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

28 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

1 bulan lalu

2 Prajurit Terluka dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Mimika Masih Dirawat, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal