JAKARTA, iNews.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Deklarasi tersebut dinilai tak memiliki dasar dalam hukum internasional.
"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Rabu (2/12/2020).
Hikmahanto menegaskan, dukungan dari negara-negara Pasifik atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda itu juga tidak bisa menjadi tolak ukur. Sebab hal tersebut akan menganggu hubungan antarnegara. Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia mengabaikan saja manuver yang dilakuan Benny Wenda.
"Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut diualifikasikan sebagai tindakan makar," tutur pria yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.