Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Papua Barat, Pakar Hukum UI: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Reza Yunanto
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Deklarasi tersebut dinilai tak memiliki dasar dalam hukum internasional.

"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Rabu (2/12/2020).

Hikmahanto menegaskan, dukungan dari negara-negara Pasifik atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda itu juga tidak bisa menjadi tolak ukur. Sebab hal tersebut akan menganggu hubungan antarnegara. Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia mengabaikan saja manuver yang dilakuan Benny Wenda.

"Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut diualifikasikan sebagai tindakan makar," tutur pria yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

2 hari lalu

Konflik Papua Kembali Memanas, Panglima Sebut Penyelesaian Tak Cukup oleh TNI Saja

3 hari lalu

Panglima TNI Ungkap Tantangan Amankan Papua: Wilayahnya Luas, Pegunungan Ekstrem

3 hari lalu

TNI Tangkap Wakil Komandan OPM Abdon Kisamdu di Bandara Nop Goliat Dekai, Diduga Hendak Beli Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal