JAYAPURA, iNews.id - Tokoh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Benny Wenda tak diizinkan mengikuti Sidang Umum (SU) PBB. Benny Wenda dan rombongan bergabung bersama delegasi Vanuatu.
Tokoh Papua Nick Meset, mengatakan, PBB memastikan Benndy Wenda yang bukan merupakan warga negara (WN) Vanuatu tidak bisa mengikuti SU PBB.
"Tidak benar Benny Wenda ikut dalam ruang sidang bersama delegasi Vanuatu karena peraturan yang diterapkan PBB sangat ketat hanya warga negara yang bisa mewakili negaranya dan masuk dalam delegasi di Sidang Umum PBB," katanya saat dihubungi dari Jayapura, Minggu (29/9/2019).
Nick Meset mengungkakan, tidak hanya Benny Wenda yang tidak diizinkan mengikuti sidang, beberapa rekannya juga sama. Nick Meset yang menjadi Konsul Kehormatan Republik Nauru di Jakarta tidak bisa mewakili negara tersebut karena masih berkewarganegaraan Indonesia sehingga dalam SU PBB tergabung dalam delegasi Indonesia.
"Selain itu dalam SU PBB di New York tidak ada agenda yang membicarakan soal Papua dan referendum. Apa yang disebarkan kelompok tersebut tidak benar atau hoaks," ujarnya.