"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.
Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81-82, maka pemberian sanksi tambahan ⅓ itu tidak berlaku.
"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku, pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi, Rabu.