JAKARTA, iNews.id – Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan, muncul sejumlah informasi soal rencana aksi di sekitar gedung lembaga peradilan tersebut di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah acara “Halal bi Halal Akbar 212” yang disebut-sebut akan berlangsung pada 24-28 Juni 2019.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, aksi yang digelar di jalan protokol seperti di depan Gedung MK adalah melanggar Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun, dilarang, karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6. Ini bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” ungkap Argo melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Dia mengatakan, pihaknya belajar dari insiden aksi massa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, 21-22 Mei lalu. Walaupun ketika itu disebut aksi superdamai, tetap saja ada perusuh yang membonceng di dalamnya.
“Silakan halal bi halal dilaksanakan ditempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” ucap Argo.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK yang rencananya akan dibacakan pada 28 Juni nanti. “Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan. Karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME,” ujarnya.