Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan uji materi enam pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun menegaskan, pengajuan uji materi bukan untuk kepentingan kliennya semata, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas kepada seluruh pihak.
"Nanti terpleset ngomong, langsung diadukan orang. Padahal, in the name of democracy, konstitusi, dan hak asasi manusia, tidak boleh orang mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dilindungi undang-undang dasar. Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).
Refly juga mengungkapkan alasan kliennya mengajukan uji materi karena pihaknya tidak ingin undang-undang tersebut tidak bisa menjadikan orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka setelah menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK
"Kita ingin bahwa kalau ada kasus di mana undang undang itu dipakai karena lebih menguntungkan terdakwa, tetap tafsirnya bahwa tidak boleh untuk public official dan public affair atau public interest, tidak boleh orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, apalagi expert opinion," tuturnya.