Beredar Kabar Panglima TNI Jamin Penangguhan Penahanan Mayjen Purn Soenarko

Irfan Ma'ruf
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Soenarko (kanan). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Beredar kabar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Soenarko. Kabarnya surat penangguhan penahanan Soenarko segera dikirimkan ke Mabes Polri.

“Penangguhan penahanan diupayakan hari ini,” ujar sumber iNews.id di lingkungan TNI, Kamis (20/6/2019).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mendengar berita itu. “Saya tidak mendengar berita itu. Dari mana sumbernya,” ujarnya.

Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 lalu dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," ujar Menko Polhukam Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Terlebih, Wiranto mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
7 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal