Dalam kuitansi beredar, dirinya menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal wilayah tersebut masuk ke dalam UPT Perhubungan Ciawi Wilayah III, sedangkan UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.
"Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
"Kami juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal," katanya.