Beredar Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Unggah dan Akses Konten FPI di Website dan Medsos

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham.

Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel: Jaga Persatuan, Jangan Mudah Terprovokasi!

Nasional
2 hari lalu

Lindungi Ojol dari Begal, Kapolri Perintahkan Para Kapolda Siapkan Aplikasi Panic Button

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Safari Ramadan di Sumsel, Ingatkan Masyarakat Tak Terpancing Isu Pemecah Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal