Berhubungan Sesama Jenis, Prajurit TNI Praka P Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat

Riezky Maulana
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya di bulan Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.

Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK.

Kemudian, di tanggal 21 November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki oriesntasi biseksual.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Praka PW. Adapun hal yang hal-hal yang memberatkan ada lima. Pertama, Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD khususnya kesatuannya di mata masyarakat. Kemudian, lanjut di poin ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Hal yang memberatkan di poin keempat, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Terakhir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Hal-hal yang meringankan, pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis kutipan tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Buletin
1 hari lalu

Megawati Pertanyakan Kasus Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer: Lucu Ya!

Nasional
1 hari lalu

Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya

Nasional
5 hari lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
5 hari lalu

4 Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadir di Sidang Perdana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal