Berkas Banding Ferdy Sambo cs telah Masuk Pengadilan Tinggi DKI, Hakim segera Pelajari

irfan Maulana
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma"ruf dan Ricky Rizal (foto: MPI)

"Terlepas lama atau tidak kita hanya punya batas waktu 3 bulan menyelesaikan setelah diterima berkas. Nah kan bukan cuma putus saja, harus sudah selesai artinya dikirim ke PN Jakarta Selatan," kata Binsar.

"Bisa April akhir atau awal Mei (keputusan)," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, Sambo mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.

Istri Sambo yakni Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
16 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Nasional
24 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
30 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal