Sebelumnya, Zumi Zola mengajukan PK karena keberatan divonis enam tahun penjara kasus gratifikasi proyek di Jambi. Selain vonis enam tahun penjara, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim, menilai Zumi Zola menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar dan menerima 177.000 dolar Amerika Serikat serta 100.000 dolar Singapura.