Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ditunda 5 Februari

Raka Dwi Novianto
Pengadilan TipPengadilan Tipikor memutuskan menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Zumi Zola, Jumat (5/2/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto/ Sindonews).

Sebelumnya, Zumi Zola mengajukan PK karena keberatan divonis enam tahun penjara kasus gratifikasi proyek di Jambi. Selain vonis enam tahun penjara, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim, menilai Zumi Zola menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar dan menerima 177.000 dolar Amerika Serikat serta 100.000 dolar Singapura.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
14 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
21 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
21 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal