Berkas Lengkap, Eks Dirut ASDP Segera Disidang Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Danandaya Arya Putra
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah) (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi (IPD) dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, yang bersangkutan segera diadili dalam persidangan.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.

Setelah ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya.

Diketahui, Ira Puspadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Tersangka Korupsi ASDP, Langsung Dibantarkan ke RS Polri

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Mewah hingga Cincin Berlian di Surabaya terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal